Deklarator: Nama Projo Tidak Boleh Sembarangan Dipakai
RMOL. Siapapun tidak boleh mengklaim sebagai pihak paling berkompeten menggunakan nama dan atribut Pro Jokowi ( Projo ) sampai adanya pu...

http://www.projokabsimalungun.com/2018/03/deklarator-nama-projo-tidak-boleh.html
RMOL. Siapapun tidak boleh mengklaim sebagai pihak paling berkompeten menggunakan nama dan atribut Pro Jokowi (Projo) sampai adanya putusan hukum dari Pengadilan Niaga.
Sekretaris Forum DeklaratorProjo Sumarno mengatakan, sebenarnya Koordinator Nasional (Kornas) Projo sudah dibekukan sejak Juli 2014. Namun saat itu ada pihak yang bermanuver. Para deklaratormemilih diam sampai diterbitkannya sertifikat dari Kemenkum HAM karena tidak ingin terjadinya pertikaian.
"Sertifikat sekarang sudah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2017 lalu dan diberikan kepada kami," kata Sumarno dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Dengan begitu, lanjut Sumarno, maka siapapun yang ingin menggunakan nama dan atribut Projo harus seizin deklarator.
Senin (29/1) lalu, sidang perdana gugatan penggunaan nama dan atribut Projo yang dilayangkan deklarator dengan tergugat DPP Projo kubu Budi Arie Setiadi digelar di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pada persidangan itu, Budi Arie selaku Tergugat Pertama dan DPP Projo Tergugat Kedua tidak hadir.
Rinto Wardana selaku kuasa hukum Deklarator Projo menyesalkan ketidakhadiran Budi Arie dan DPP Projo. Padahal, di persidangan tersebut tergugat dipersilakan menanggapi gugatan yang dilayangkan Deklarator Projo.
Karena ketidakhadiran Budi Arie Setiadi, majelis hakim menunda sidang hingga 5 Februari 2018 mendatang, dengan agenda yang sama.[wid]
sumber : http://hukum.rmol.co